KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
I.
Tugas Pokok
dan Fungsi Kepala Desa:
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan,
penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,
administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b.
Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana
perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
c.
Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan;
d.
Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi
masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan
keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
e.
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga
lainnya.
II.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur
pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa
dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
d.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
e.
Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas
Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah
yang lebih tinggi.
III.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Umum
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur
staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu
Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum
mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
b.
Melaksanakan administrasi surat menyurat;
c.
Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
d. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
e. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
f.
Penyiapan rapat-rapat;
g.
Pengadministrasian aset desa;
h.
Pengadministrasian inventarisasi desa;
i.
Pengadministrasian perjalanan dinas;
j.
Melaksanakan pelayanan umum.
IV.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai
unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu
Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan
perencanaan mempunyai fungsi:
a.
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
b.
Menyusun RAPBDes;
c. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
d.
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
e.
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana
kerja pemerintah desa (RKPDesa);
f.
Menyusun laporan kegiatan Desa;
g.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
V.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai
unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu
Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan
perencanaan mempunyai fungsi:
a.
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
b.
Menyusun RAPBDes;
c. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
d.
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
e.
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana
kerja pemerintah desa (RKPDesa);
f.
Menyusun laporan kegiatan Desa;
g.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
VI.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai
unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi
pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan
tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
b.
Menyusun rancangan regulasi desa;
c.
Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
d.
Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e.
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
f.
Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
g.
Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
h. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
i.
Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
VII.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan
sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan
mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
sosial budaya;
b. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
ekonomi;
c. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
politik;
d. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
lingkungan hidup;
e. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
pemberdayaan keluarga;
f. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
pemuda, olah raga dan karang taruna;
g.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas
VIII.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur
pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi pelayanan
bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di
bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan
tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat Desa;
b.
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
c.
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
d.
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan
ketenagakerjaan masyarakat Desa;
e.
Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
f.
Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
g. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
h.
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
i.
Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
- Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan
tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan
tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
a.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Sumber : Tupoksi Perangkat Desa Menurut Permendagri No 84 Tahun 2016

0 Komentar